Senada dengan Menkes, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, menyatakan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait penyesuaian harga obat.
Ia menegaskan batas maksimal kenaikan harga obat komersial ditetapkan sebesar 20 persen, tergantung jenis dan struktur biaya produksi masing-masing produk.
“Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen,” jelas Rizka.
Di tengah penyesuaian harga obat non-JKN, pemerintah memastikan bahwa obat-obatan yang masuk dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak mengalami kenaikan harga.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang terjangkau, terutama bagi peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Super Flu Influenza A (H3N2) Subclade K Masuk Indonesia, Kemenkes Pastikan Belum Lebih Ganas
Kemenkes menegaskan stabilitas harga obat JKN menjadi prioritas utama dalam menjaga keberlangsungan program kesehatan nasional.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap keseimbangan antara stabilitas industri farmasi dan perlindungan masyarakat dapat tetap terjaga.
Di tengah tekanan ekonomi global, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan obat tetap tersedia dengan harga yang terjangkau, terutama bagi masyarakat pengguna layanan JKN.(*)
Artikel Terkait
Kemenkes Pastikan Distribusi Obat dan Layanan Medis Tetap Lancar di Wilayah Bencana
BPOM Temukan 24 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya di Awal 2026
Polda Jateng Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Pekalongan, Ribuan Butir Disita
DPR Tolak Rencana BGN Bentuk Lembaga Baru Sertifikasi MBG, Minta Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan Dioptimalkan
Hendak Besuk Suami di Lapas Sragen, Wanita Asal Tasikmadu Karanganyar Ketahuan Bawa Sabu dan Obat Terlarang
Pria Asal Nusukan Meninggal Mendadak Usai Beli Obat di Apotek, Sempat Mengeluh Nyeri Perut