JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan teguran kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terkait wacana pembentukan lembaga baru untuk sertifikasi dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Anggota Komisi IX DPR, Achmad Ru’yat, menilai langkah tersebut kurang tepat karena Indonesia telah memiliki lembaga yang kompeten dalam pengawasan pangan, yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurutnya, BPOM telah memiliki standar internasional dan pengalaman panjang dalam memastikan keamanan pangan di Tanah Air, sehingga tidak diperlukan pembentukan lembaga baru yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Kita sudah punya BPOM yang kredibel dan diakui. Tidak perlu lagi membuat lembaga baru,” ujarnya dalam rapat kerja bersama pemerintah.
DPR Minta Efisiensi
Dalam forum tersebut, DPR mendorong pemerintah untuk lebih fokus mengoptimalkan peran lembaga yang sudah ada, terutama BPOM, dalam mengawasi pelaksanaan program MBG.
Langkah ini dinilai lebih efisien sekaligus menghindari potensi pemborosan anggaran serta duplikasi fungsi antar lembaga negara.
Di sisi lain, pemerintah tetap menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas dan keamanan makanan dalam program MBG. Salah satu langkah yang diwajibkan adalah setiap dapur harus memiliki sertifikat laik higienis dan sanitasi.
Kebijakan ini dianggap penting untuk meminimalisir risiko keracunan makanan serta memastikan makanan yang disalurkan kepada masyarakat memenuhi standar kesehatan.
Dengan adanya perdebatan ini, pengawasan dan pelaksanaan program MBG diharapkan tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan persoalan baru di tingkat kelembagaan.(ks01)