Minggu, 14 Juni 2026

Imbas Fluktuasi Nilai Tukar Rupiah ke Dolar: Kemenkes Pastikan Kenaikan Harga Obat Masih Wajar, JKN Tetap Stabil

Photo Author
Lukas Budi, KlikSoloNews.com
- Minggu, 14 Juni 2026 | 15:00 WIB
Imbas Fluktuasi Nilai Tukar Rupiah ke Dolar: Kemenkes Pastikan Kenaikan Harga Obat Masih Wajar, JKN Tetap Stabil (kliksolonews/dok Kemenkes)
Imbas Fluktuasi Nilai Tukar Rupiah ke Dolar: Kemenkes Pastikan Kenaikan Harga Obat Masih Wajar, JKN Tetap Stabil (kliksolonews/dok Kemenkes)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Kementerian Kesehatan memastikan kenaikan harga obat akibat nilai tukar dolar dan minyak masih dalam batas wajar 10–20%. Obat program JKN dipastikan tidak mengalami kenaikan harga.

Kemenkes RI memastikan potensi kenaikan harga obat-obatan di Indonesia akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta kenaikan harga minyak dunia masih berada dalam batas yang wajar.

Pemerintah menegaskan kenaikan tersebut tidak akan terjadi secara signifikan dan masih dalam rentang yang dapat dikendalikan, sehingga tidak membebani masyarakat secara berlebihan.

Namun demikian, Kemenkes memastikan bahwa harga obat untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak mengalami kenaikan dan tetap stabil.

Baca Juga: Dapat Dukungan Kemenkes, Wali Kota Respati Ardi Dorong Transformasi Layanan RSUD Solo Lebih Prima dan Efisien

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap struktur harga obat di tengah dinamika ekonomi global.

Ia menegaskan tidak semua kenaikan nilai tukar dolar akan berdampak langsung pada harga obat di pasaran.

“Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga,” ujar Budi Gunadi Sadikin.

Menurutnya, sebagian besar komponen produksi obat di dalam negeri masih menggunakan mata uang rupiah, sehingga dampak pelemahan rupiah terhadap harga obat tidak sepenuhnya signifikan.

Menkes menjelaskan pemerintah telah menetapkan batas kewajaran kenaikan harga obat di tengah kondisi global saat ini.

Kenaikan harga di kisaran 10 hingga 20 persen masih dianggap normal, sementara kenaikan di atas angka tersebut dinilai tidak wajar.

Baca Juga: Tercatat 62 Kasus, Kemenkes Tegaskan Influenza A(H3N2) Subclade K di Indonesia Masih Terkendali

“Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” tegasnya.

Kemenkes Batasi Kenaikan Maksimal 20 Persen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lukas Budi

Sumber: Kemenkes

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X