JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Pemerintah terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika di era digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjalin kolaborasi yang lebih erat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna menghadapi perkembangan modus peredaran narkoba yang kini semakin banyak memanfaatkan platform digital dan saluran komunikasi daring.
Kerja sama tersebut mencakup percepatan penanganan konten terkait narkotika, peningkatan pengawasan ruang digital, hingga perluasan edukasi kepada masyarakat mengenai jenis-jenis narkoba baru yang semakin sulit dikenali.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai edukasi publik menjadi salah satu kunci penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
"Orang tua mungkin banyak yang tidak tahu bahwa banyak narkoba jenis baru sehingga mereka perlu mendapatkan informasi yang cukup," ujar Meutya Hafid.
Menurutnya, perkembangan bentuk dan jenis narkotika yang semakin beragam membuat masyarakat membutuhkan informasi yang lebih luas agar mampu mengenali ancaman sejak dini.
Dalam kolaborasi ini, Komdigi akan memperkuat pengawasan terhadap berbagai konten yang berhubungan dengan peredaran maupun promosi narkotika di ruang digital.
Meutya menegaskan bahwa peran Komdigi berada pada pengawasan ekosistem digital, sementara BNN memiliki kompetensi dalam mengidentifikasi jenis serta modus peredaran narkotika yang terus berkembang.
"Tim kami perlu dibantu untuk mengenali barang-barang yang dianggap bagian dari narkoba atau narkotika. Dengan masukan dari BNN, penanganan konten bisa dilakukan lebih cepat dan tepat," kata Meutya.
Baca Juga: Polresta Surakarta Bantah Ada Penangkapan Mahasiswa saat Demo BEM Solo Raya
Adapun langkah yang akan diperkuat meliputi pemantauan konten berbahaya, percepatan penindakan terhadap akun atau platform yang terindikasi menyebarkan informasi narkotika, serta penguatan sistem pelaporan masyarakat.
BNN Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba
Dalam pertemuan tersebut, BNN mengungkap sejumlah tren baru atau modus baru yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Komdigi Ajukan Penghapusan Tujuh Aplikasi Diduga Terkait Praktik Mata Elang
Komdigi Hapus Aplikasi Mata Elang, Debt Collector Keluhkan Sulitnya Penarikan Kendaraan
Komdigi Blokir Wikimedia Commons, Akses Ditutup Sejak 25 Maret 2026
Komdigi Tegur Google! YouTube Terancam Diblokir, Dinilai Langgar Aturan Pembatasan Usia
Komdigi Bongkar Fakta Mengerikan: Separuh Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Media Sosial