JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengambil langkah tegas terhadap sejumlah aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang atau debt collector ilegal.
Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap tujuh aplikasi kepada pihak Google. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan dan perlindungan masyarakat di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pengawasan terhadap aplikasi dan konten digital terus dilakukan secara aktif.
“Komdigi secara aktif melakukan pemantauan terhadap aplikasi atau konten digital yang terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Alexander, Sabtu (20/12/2025).
Ia menjelaskan, tidak semua aplikasi langsung diturunkan. Untuk sejumlah aplikasi lainnya, proses verifikasi lanjutan masih dilakukan pihak platform penyedia aplikasi.
“Sementara untuk aplikasi lain yang belum diturunkan, saat ini masih dalam tahap verifikasi lanjutan oleh pihak platform,” tambahnya.
Komdigi juga menyoroti dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah leasing motor yang diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan penagihan utang secara tidak sah.
Menurut Alexander, penanganan terhadap aplikasi-aplikasi tersebut dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aplikasi digital yang meminta akses data pribadi secara berlebihan serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan melindungi hak privasi pengguna.(KS01)