Jumat, 12 Juni 2026

Tambak Udang Berdiri di Kawasan Sawah Produktif di Batang, Ditreskrimsus Polda Jateng Tetapkan Satu Tersangka

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 10 Juni 2026 | 19:32 WIB
Tambak Udang Berdiri di Kawasan Sawah Produktif di Batang, Ditreskrimsus Polda Jateng Tetapkan Satu Tersangka. (kliksolonews/dok Polda Jateng)
Tambak Udang Berdiri di Kawasan Sawah Produktif di Batang, Ditreskrimsus Polda Jateng Tetapkan Satu Tersangka. (kliksolonews/dok Polda Jateng)

Pihak Dinas Pertanian bersama aparat kepolisian berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.


Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak, satu unit motor dinamo listrik, serta dokumen perizinan usaha berbasis risiko atas nama tersangka.


Atas perbuatannya, AMP dijerat dengan Pasal 72 ayat (1) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 61 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.


Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau para pelaku usaha dan investor untuk selalu memperhatikan kesesuaian tata ruang serta aspek kelestarian lingkungan sebelum menjalankan kegiatan usaha.


“Setiap bentuk usaha harus mematuhi aturan zonasi dan tidak boleh merusak lahan pangan yang dilindungi undang-undang. Polda Jawa Tengah akan menindak tegas setiap pelanggaran alih fungsi lahan yang dilakukan secara ilegal,” tegasnya.(ks01)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X