SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) menjadi kawasan tambak udang komersial di Kabupaten Batang.
Dalam kasus ini, seorang pengusaha berinisial AMP resmi ditetapkan sebagai tersangka karena mengubah sekitar 7 hektar lahan sawah produktif yang masuk kawasan perlindungan pertanian menjadi tambak udang vannamei.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (10/6/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, serta Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho.
Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas tambak udang yang beroperasi di tengah kawasan persawahan produktif di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan pemeriksaan lapangan pada Februari 2026. Dari hasil pengecekan ditemukan tambak udang vannamei air payau seluas sekitar 7 hektar lengkap dengan fasilitas pendukung berupa gudang, kantor operasional, dan instalasi kincir air.
“Hasil penyelidikan menunjukkan lahan tersebut sebelumnya merupakan sawah produktif yang termasuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Lahan kemudian dibeli oleh tersangka dan dialihfungsikan menjadi tambak udang,” ungkap Djoko.
Penyidik menemukan bahwa tersangka sebenarnya memiliki izin usaha budidaya tambak. Namun dalam pelaksanaannya, lokasi usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan titik koordinat yang telah ditetapkan dalam perizinan. Akibatnya, area tambak meluas hingga memasuki kawasan sawah yang dilindungi pemerintah.
Berdasarkan hasil verifikasi, lahan yang terdampak meliputi sekitar 6,88 hektar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan 0,34 hektar Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).
Dokumentasi citra satelit yang diperoleh penyidik menunjukkan perubahan signifikan pada kawasan tersebut. Pada tahun 2020 area masih berupa hamparan sawah hijau yang produktif, sementara pada tahun 2025 sebagian besar wilayah telah berubah menjadi petak-petak tambak udang.
Polisi mengungkap usaha tambak tersebut telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun dengan omzet yang disebut mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Hasil budidaya udang vannamei dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan koordinasi dengan instansi terkait, penyidik akhirnya menetapkan AMP sebagai tersangka pada Mei 2026.
Kerugian Lingkungan
Selain melanggar aturan tata ruang, alih fungsi lahan ini juga menimbulkan dampak lingkungan yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan sementara, biaya yang diperlukan untuk mengembalikan karakteristik tanah yang telah terkontaminasi air payau agar dapat berfungsi kembali sebagai lahan pertanian diperkirakan mencapai Rp32 miliar.
Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho, menegaskan bahwa berkurangnya lahan sawah produktif berpotensi menurunkan produksi beras di daerah dan mengganggu upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian yang tidak terkendali dapat menghambat program swasembada pangan, merusak ekosistem lingkungan, serta mengurangi keanekaragaman hayati yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.