Jumat, 12 Juni 2026

Bea Cukai Tagih Rp97,49 Miliar ke Tiffany & Co, Denda Impor Ilegal Capai Rp78,5 Miliar

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Sabtu, 6 Juni 2026 | 11:30 WIB
Bea Cukai Tagih Rp97,49 Miliar ke Tiffany & Co, Denda Impor Ilegal Capai Rp78,5 Miliar. (KlikSoloNews/dok Bea Cukai)
Bea Cukai Tagih Rp97,49 Miliar ke Tiffany & Co, Denda Impor Ilegal Capai Rp78,5 Miliar. (KlikSoloNews/dok Bea Cukai)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tagihan sebesar Rp97,49 miliar kepada perusahaan perhiasan mewah Tiffany & Co terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan impor barang ke Indonesia.


Penetapan tersebut merupakan hasil audit yang telah dilakukan oleh DJBC setelah sebelumnya sejumlah gerai Tiffany & Co di Jakarta disegel karena dugaan pelanggaran administrasi kepabeanan.


Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengatakan proses audit terhadap perusahaan tersebut telah selesai dan saat ini pihaknya menunggu penyelesaian kewajiban pembayaran dari perusahaan.


“Audit sudah dilakukan dan hasilnya telah menetapkan sejumlah tagihan. Saat ini tinggal menunggu pembayaran karena belum memasuki jatuh tempo,” ujar Djaka dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Jumat (5/6/2026).


Dari total tagihan Rp97,49 miliar, komponen terbesar berasal dari denda administratif yang mencapai Rp78,5 miliar. Sementara sisanya terdiri atas kewajiban pembayaran bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.


Awal Kasus Diungkap

Kasus ini bermula dari penyegelan tiga gerai Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada Februari 2026.


Langkah tersebut dilakukan setelah petugas menemukan dugaan ketidaksesuaian antara barang yang dijual dengan dokumen impor yang dilaporkan perusahaan.


Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya mengungkap adanya indikasi berbagai bentuk pelanggaran impor, mulai dari dugaan penyelundupan hingga praktik under invoicing atau pelaporan nilai barang yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.


Menurutnya, sebagian barang impor yang beredar diduga tidak membayar kewajiban bea masuk secara penuh sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan.


Ia menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan terhadap barang impor bernilai tinggi untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.


Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha lain apabila ditemukan indikasi pelanggaran serupa di sektor perdagangan barang mewah.


Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Krisyanto, menjelaskan proses penindakan dilakukan melalui pencocokan data barang yang berada di toko dengan dokumen pemberitahuan impor barang yang sebelumnya dilaporkan perusahaan.


"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menggali potensi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan kompetitif," tutur Siswo.


Pemerintah berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun persaingan usaha yang tidak sehat.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X