JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Pemerintah Indonesia semakin serius dalam menyikapi status hukum pengemudi taksi dan ojek daring (ojol), dengan tujuan memberikan perlindungan yang lebih baik dan kesejahteraan yang setara bagi mereka.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan bahwa pentingnya kejelasan regulasi menjadi perhatian utama pemerintah agar pengemudi ojol dan layanan berbasis aplikasi lainnya dapat memperoleh hak-hak yang setara dengan pekerja formal lainnya.
Hal ini disampaikan Yassierli dalam pernyataan resminya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin 17 Februari 2025.
Menurutnya, meskipun pengemudi ojol telah memberikan kontribusi besar dalam sektor transportasi, mereka masih menghadapi ketidakpastian terkait status pekerjaan dan hak-hak pekerja, seperti jaminan sosial, upah yang layak, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Yassierli menegaskan bahwa pengemudi ojol tidak hanya membutuhkan regulasi yang menjamin hak mereka, tetapi juga perlindungan yang lebih luas.
Menurutnya, ini adalah pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum untuk para pengemudi, yang selama ini berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi.
“Kami ingin mereka mendapatkan jaminan sosial, upah yang jelas, dan kesejahteraan yang layak,” ujar Yassierli.
Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan lapangan pekerjaan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menurut Yassierli, keberadaan regulasi yang jelas dan pasti akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengemudi ojol untuk memperoleh hak-hak yang sesuai dengan standar ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Mengubah Status Mitra Menjadi Pekerja
Di sisi lain, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, juga menjelaskan bahwa pihaknya tengah merumuskan langkah-langkah konkret untuk memberi kepastian hukum kepada pengemudi ojol.
Salah satu langkah besar yang sedang digodok adalah mengubah status pengemudi ojol dari mitra menjadi pekerja. Hal ini diharapkan akan memberikan legal standing yang jelas dan memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami sedang merumuskan regulasi yang tepat, baik itu melalui Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Pemerintah (PP), yang akan memberikan legal standing bagi pengemudi ojol,” ungkap Wamenaker.
Dengan adanya perubahan ini, pengemudi ojol diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih jelas, mulai dari jaminan sosial hingga hak atas upah yang adil, serupa dengan pekerja formal lainnya.