Selain itu, Yassierli juga menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan komunikasi dengan Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk menggali pandangan negara-negara lain mengenai status pekerja berbasis aplikasi.
Dengan mempelajari regulasi dari berbagai negara, Kemnaker berupaya untuk menciptakan peraturan yang dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan sesuai dengan perkembangan global.
“Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pekerja, termasuk pengemudi ojol, mendapat hak-haknya. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan ILO untuk memahami praktik terbaik yang berlaku di negara lain dan mengadopsinya sesuai dengan konteks di Indonesia,” tuturnya.
Dengan langkah-langkah yang sedang disusun, diharapkan pengemudi ojol dan pekerja layanan berbasis aplikasi lainnya akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik dan kesejahteraan yang lebih terjamin.
Pemerintah berharap melalui upaya ini, para pengemudi ojol yang telah berkontribusi besar dalam sektor transportasi dapat merasa lebih dihargai dan aman dalam menjalankan pekerjaannya.
Ke depan, pemerintah berjanji akan terus mengupayakan kebijakan yang dapat mengakomodasi perubahan zaman, serta memberikan jaminan perlindungan yang setara bagi semua jenis pekerja di Indonesia. (ks01)