gaya-hidup

Fariz RM Laporkan Penyanyi Syahravi ke Polda Metro Jaya Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Di Antara Kata

Rabu, 24 Juni 2026 | 09:00 WIB
Fariz RM Laporkan Penyanyi Syahravi ke Polda Metro Jaya Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Di Antara Kata. (Kliksolonews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Musisi senior Fariz RM kembali menempuh jalur hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu ciptaannya yang berjudul "Di Antara Kata".

Bersama tim kuasa hukumnya, Fariz mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (24/6/2026) untuk berkoordinasi dengan penyidik mengenai laporan yang telah diajukan sejak Juli 2023.

Laporan tersebut ditujukan kepada penyanyi Syahravi yang diduga telah memproduksi, mengedarkan, dan mengeksploitasi lagu "Di Antara Kata" tanpa memperoleh izin resmi dari pemegang hak cipta.

Fariz RM mengungkapkan langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif tidak mendapatkan respons yang diharapkan.

Menurutnya, pihaknya telah memberikan tiga kali peringatan kepada terlapor sebelum akhirnya membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

Baca Juga: Polisi Tangkap Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Kekasih di Bandung Raya

Peringatan pertama disampaikan melalui somasi resmi. Selanjutnya, Fariz mengirimkan surat pribadi yang ditulis tangan sebagai bentuk komunikasi langsung. Peringatan ketiga kemudian disampaikan melalui kuasa hukum pihak Syahravi.

Meski demikian, hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada penyelesaian yang dianggap memadai oleh pihak pemegang hak cipta.

Fariz menilai penggunaan lagu "Di Antara Kata" dilakukan tanpa memiliki mechanical rights atau hak mekanikal yang sah dari pemilik karya.

Selain merilis lagu tersebut di berbagai platform musik digital, Syahravi juga disebut membawakannya dalam sejumlah pertunjukan langsung, termasuk pada ajang Java Jazz Festival yang berlangsung pada Mei 2023.

Menurut Fariz, penggunaan lagu untuk kepentingan komersial, baik dalam bentuk rekaman maupun pertunjukan, seharusnya memperoleh izin dari pemegang hak yang sah.

Laporan Diajukan Sejak Juli 2023

Setelah memberikan kesempatan selama dua bulan untuk menunggu itikad baik dari pihak terlapor, Fariz akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Juli 2023.

Baca Juga: Tantri Kotak Jadi Korban Dugaan Penipuan Teman Dekat, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Halaman:

Tags

Terkini