gaya-hidup

Ramai Soal NIB untuk Kreator Konten, Benarkah Semua Kreator Wajib Daftar? Ini Penjelasannya

Selasa, 23 Juni 2026 | 08:00 WIB
Ramai Soal NIB untuk Kreator Konten, Benarkah Semua Kreator Wajib Daftar? Ini Penjelasannya. (kliksolonews/dok AI)

Dengan demikian, seseorang yang sesekali menerima endorsement atau kerja sama kecil tanpa penghasilan signifikan tidak perlu khawatir harus segera mengurus perizinan usaha.

Baca Juga: Forum Perempuan Berdaya Surakarta Jadi Ruang Inspirasi, Pemkot Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Kelompok Rentan

Kewajiban memiliki NIB mulai berlaku bagi kreator yang telah menjalankan aktivitas ekonomi secara profesional dan memperoleh pendapatan di atas Rp54 juta per tahun.

Kelompok ini umumnya mencakup kreator yang secara rutin menerima penghasilan dari AdSense, endorsement, sponsorship, kerja sama dengan merek, kontrak agensi, hingga mereka yang mengelola studio produksi sendiri.

Karena telah masuk dalam kategori pelaku usaha dan wajib pajak, kreator profesional diwajibkan mendaftarkan aktivitas usahanya melalui sistem perizinan yang berlaku.

Selain sebagai bentuk legalitas usaha, kepemilikan NIB juga memberikan berbagai manfaat bagi para kreator konten.

Dengan NIB, pelaku usaha kreatif memiliki identitas usaha yang sah sehingga lebih mudah menjalin kerja sama dengan perusahaan maupun lembaga lainnya. Selain itu, mereka juga berpeluang mengakses berbagai program pemerintah yang ditujukan bagi pelaku ekonomi kreatif.

Manfaat lainnya meliputi akses pembiayaan perbankan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), perlindungan ketenagakerjaan, hingga kemudahan dalam mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk melindungi karya yang dihasilkan.

Cara Mengurus NIB Gratis dan Cepat

Lalum bagaiaman cara mengurus NIB gratis? Bagi kreator konten yang telah memenuhi kriteria wajib NIB, proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui portal Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Kesepakatan Baru MBG di Jateng, SPPG Wajib Serap Telur dan Ayam Peternak Lokal Dua Kali Seminggu

Pendaftaran tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara mandiri. Setelah seluruh data dilengkapi, proses penerbitan NIB umumnya dapat selesai dalam waktu singkat.

Sementara bagi kreator yang sudah memiliki NIB sebelumnya, tidak perlu membuat dokumen baru. Mereka cukup melakukan pembaruan atau penyesuaian data usaha sesuai aktivitas yang dijalankan saat ini.

Dengan adanya aturan yang lebih jelas melalui KBLI 2025, pemerintah berharap ekosistem ekonomi kreatif digital di Indonesia semakin tertata, profesional, dan mampu bersaing di tingkat global tanpa membebani kreator pemula yang baru memulai perjalanan kariernya.(*)

Halaman:

Tags

Terkini