Artinya, ketika ada pejalan kaki yang sedang menyeberang di zebra cross, pengendara harus mengurangi kecepatan dan memberikan kesempatan untuk menyeberang dengan aman.
Pengemudi yang mengabaikan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 284 UU LLAJ.
Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Berhenti di Atas Zebra Cross Juga Melanggar
Salah satu pelanggaran yang masih sering ditemukan adalah kendaraan yang berhenti melewati garis henti atau bahkan menutupi area zebra cross saat lampu lalu lintas menyala merah.
Perilaku tersebut tidak hanya mengganggu hak pejalan kaki, tetapi juga termasuk pelanggaran marka jalan.
Garis henti yang berada sebelum zebra cross berfungsi sebagai batas berhenti kendaraan dan tidak boleh dilintasi saat lampu merah atau ketika ada pejalan kaki yang hendak menyeberang.
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Eddy Tansil Senilai Rp51,6 Miliar, Ini Daftarnya
Pelanggaran terhadap marka jalan diatur dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b yang mewajibkan setiap pengemudi mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.
Sementara sanksinya diatur dalam Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Korlantas Polri menegaskan keselamatan lalu lintas tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga kesadaran seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan yang ada dan mengerti fungsi zebra cross.
Pejalan kaki diimbau memanfaatkan fasilitas penyeberangan yang tersedia dan memastikan kondisi lalu lintas aman sebelum menyeberang.
Sementara itu, para pengendara diminta mengurangi kecepatan saat mendekati zebra cross, berhenti di belakang garis henti, serta memberikan prioritas kepada pejalan kaki.
Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, diharapkan tercipta kondisi jalan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (*)