SOLO, KLIKSOLONEWS.COM — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta hingga kini masih menunggu petunjuk teknis dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah terkait penindakan tegas terhadap pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Sembari menanti regulasi resmi, pendekatan persuasif dan sosialisasi intensif terus digencarkan, terutama kepada para pemilik armada dan pengusaha angkutan barang di Kota Bengawan.
Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi lanjutan untuk melakukan penilangan atau sanksi hukum terhadap pelanggaran ODOL.
“Kami masih dalam tahap sosialisasi. Belum ada dasar hukum yang kuat atau arahan teknis untuk menindak dengan tilang. Jadi langkah kami sejauh ini bersifat edukatif, bukan represif,” jelasnya saat ditemui di Mapolresta Surakarta, Minggu 29 Juni 2025.
Menurut Agung, kegiatan sosialisasi saat ini difokuskan pada perusahaan dan pemilik armada, bukan hanya kepada para sopir truk. Hal ini karena banyak pengemudi mengaku tidak memiliki wewenang terhadap muatan atau spesifikasi kendaraan yang mereka kemudikan.
“Kami menerima banyak masukan dari para sopir. Mereka hanya menjalankan instruksi atasan. Karena itu, kami arahkan sosialisasi langsung ke hulu—ke pemilik kendaraan dan pengusaha angkutan,” lanjutnya.
Satlantas pun aktif mendatangi perusahaan angkutan untuk menyampaikan bahaya dan dampak kendaraan ODOL. Agung menegaskan bahwa selain berpotensi menyebabkan kecelakaan, kendaraan ODOL juga menjadi penyebab utama kerusakan jalan, yang pada akhirnya merugikan seluruh pengguna jalan.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas. ODOL berdampak pada keselamatan dan infrastruktur. Jalan yang rusak akibat ODOL merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
Meski masih dalam tahap edukasi, Agung memberi sinyal penindakan bisa segera diberlakukan jika petunjuk teknis dari Ditlantas sudah diterima.
Ia mengimbau para pengusaha untuk memanfaatkan masa sosialisasi ini dengan baik sebelum sanksi benar-benar diterapkan.
“Bulan depan, jika perintah penindakan sudah turun dan masih ditemukan pelanggaran, kemungkinan besar akan masuk tahap penindakan hukum. Saat ini, kami beri waktu pembenahan,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap penyesuaian aturan, Satlantas Polresta Surakarta juga membuka ruang konsultasi bagi para pengusaha yang masih bingung mengenai spesifikasi teknis kendaraan dan ketentuan kapasitas muatan.
“Kami tidak hanya memberi peringatan, tapi juga solusi. Jika ada pengusaha yang membutuhkan penjelasan teknis, silakan datang ke Satlantas. Kami siap membantu,” pungkas Agung.
Dengan langkah preventif ini, Polresta Surakarta berharap penertiban ODOL dapat dilakukan lebih efektif, adil, dan tidak menimbulkan polemik di lapangan. Edukasi dan kolaborasi dinilai menjadi kunci keberhasilan penanganan persoalan ODOL secara berkelanjutan.(KS01)