Sebagai langkah awal, Disdikbud Sukoharjo resmi membebastugaskan BSN dari aktivitas mengajar.
“Per hari ini, Senin 22 Juni 2026, kita akan membebastugaskan pelaku sebagai pengajar sambil menunggu proses hukum yang berjalan,” tegas Havid.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo akan membentuk tim penegakan disiplin yang melibatkan Disdikbud, Inspektorat, dan BKPSDM untuk memeriksa pelanggaran disiplin kepegawaian yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.
Hasil pemeriksaan tim nantinya akan menjadi dasar pemberian sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 67 Tahun 2022 tentang Disiplin ASN.
“Sanksi kita berdasarkan hasil pemeriksaan resmi oleh tim penegakan disiplin di tingkat kabupaten,” jelasnya.
Atas kasus yang mencoreng dunia pendidikan tersebut, Disdikbud Sukoharjo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Kami secara pribadi dan kedinasan merasa kesal. Kami mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Sukoharjo atas tindakan oknum guru tersebut. Akan kita tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” kata Havid.
Korban SPG Mengaku Kehilangan Pekerjaan
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Irawan Adi Wijaya, mengungkapkan kliennya justru kehilangan pekerjaan setelah kasus tersebut viral.
Menurut Irawan, korban merupakan pekerja freelance yang bertugas mempromosikan produk minuman di swalayan tersebut.
Namun, setelah kasus ramai diperbincangkan publik, korban diberhentikan dari pekerjaannya meski baru bekerja selama 15 hari.
“Setelah viral itu, klien saya diberhentikan dari pekerjaannya. Tidak ada alasan yang jelas,” ujar Irawan.
Pihak korban juga telah melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polresta Surakarta dan berharap proses hukum berjalan secara objektif serta memberikan keadilan bagi korban.(*)