Jumat, 12 Juni 2026

Bareskrim Polri Tetapkan Pendakwah SAM Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan terhadap Santri

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 24 April 2026 | 13:59 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Pendakwah SAM Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan terhadap Santri. (KlikSoloNews/dok)
Bareskrim Polri Tetapkan Pendakwah SAM Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan terhadap Santri. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COMBareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry atau SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri.


Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan status hukum tersebut.


“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo, Jumat (24/4/2026).


Ia menambahkan, proses penyidikan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri.


Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan serta pelayanan terhadap para korban.


“Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” jelasnya.


Dengan penetapan ini, penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menuntaskan kasus tersebut.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X