SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta menindak sebanyak 54 kendaraan dalam kegiatan penertiban pelanggaran lalu lintas yang digelar di wilayah Kecamatan Jebres, Kota Solo, Minggu (21/6/2026) dini hari.
Penindakan tersebut menyasar pelanggaran kasat mata serta kendaraan yang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Solo.
Baca Juga: VIRAL! Pengawal Peserta Mandiri Jogja Marathon 2026 Diminta Keluar Lintasan, Tak Gunakan BIB Resmi
Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Dhayita Daneswari, menjelaskan operasi ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran serta mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya.
“Dalam kegiatan ini petugas melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata serta kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kompol Dhayita.
Dari hasil penertiban tersebut, petugas menerbitkan 54 surat tilang. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 4 lembar STNK, 1 unit mobil, serta 49 unit sepeda motor yang melanggar aturan.
Seluruh kendaraan yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Satlantas Polresta Surakarta untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Razia Malam di Solo, Polisi Amankan 78 Motor Knalpot Brong
Khusus kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis, pemilik diwajibkan mengganti dengan knalpot standar sebelum kendaraan dapat diambil kembali.
Sementara itu, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan kendaraan sesuai standar yang ditetapkan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan budaya tertib berlalu lintas. Jangan menggunakan knalpot brong, hindari balap liar maupun pelanggaran lainnya yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan,” tegasnya.
Ia menegaskan Polresta Surakarta akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan di jalan raya.
Baca Juga: Polresta Surakarta Sikat Knalpot Brong saat Malam Takbiran, 27 Motor Langsung Diangkut
Artikel Terkait
Satlantas Polres Karanganyar Intensifkan Penertiban Knalpot Brong dan Cegah Balap Liar
Polda Jateng Tegaskan Larangan Knalpot Brong Bukan Tanpa Alasan, Suara Bising Kerap Picu Konflik Sosial
Forkopimda Sukoharjo Musnahkan Narkoba, Miras dan Knalpot Brong Hasil Operasi Pekat 2026
Respon Keluhan Warga! Tim Sparta Polresta Solo Tertibkan Motor Berknalpot Brong di Joglo, 16 Remaja Diamankan
Polisi Respons Ajakan “After Sahur Ride”, 21 Motor Berknalpot Brong Diamankan di Kartasura