Jumat, 12 Juni 2026

Polda Jateng Tegaskan Larangan Knalpot Brong Bukan Tanpa Alasan, Suara Bising Kerap Picu Konflik Sosial

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 10 Februari 2026 | 17:34 WIB
Polda Jateng Tegaskan Larangan Knalpot Brong Bukan Tanpa Alasan, Suara Bising Kerap Picu Konflik Sosial. (KlikSoloNews/dok)
Polda Jateng Tegaskan Larangan Knalpot Brong Bukan Tanpa Alasan, Suara Bising Kerap Picu Konflik Sosial. (KlikSoloNews/dok)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan penertiban knalpot brong menjadi salah satu sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Candi 2026.

Langkah ini dilakukan bukan tanpa alasan, mengingat penggunaan knalpot tidak standar kerap menimbulkan gangguan kenyamanan hingga memicu konflik di ruang publik.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video viral di media sosial yang menampilkan keributan di kawasan Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada malam akhir pekan. Video itu sempat memunculkan kekhawatiran masyarakat karena dinarasikan sebagai aksi tawuran.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut setelah menerima laporan dan pertanyaan dari masyarakat pada Senin (9/2/2026).

“Kami langsung berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang untuk memastikan kejadian yang sebenarnya,” ujar Kombes Pol Artanto, Selasa (10/2/2026) pagi di Mapolda Jateng.

Hasil penelusuran di lapangan memastikan bahwa insiden tersebut bukanlah tawuran, melainkan keributan spontan antar pengguna jalan. Pemicu utamanya adalah suara bising dari knalpot brong milik sebuah mobil berwarna putih yang telah dimodifikasi sehingga mengeluarkan bunyi menyerupai ledakan.

Suara keras tersebut dinilai sangat mengganggu masyarakat dan komunitas otomotif lain yang tengah beraktivitas di sekitar Jalan Pahlawan, sehingga memancing protes dan ketegangan di lokasi kejadian.

“Situasi sempat memanas, namun tidak berkembang menjadi keributan besar dan dapat dikendalikan di tempat,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, Satlantas Polrestabes Semarang menggelar penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata pada Senin malam (9/2/2026). Fokus penindakan diarahkan pada kendaraan dengan knalpot tidak standar serta pelanggaran teknis lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan tilang dan teguran kepada sejumlah pengendara yang terbukti melanggar ketentuan spesifikasi teknis kendaraan.

Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Knalpot bersuara bising dapat memancing emosi dan mengganggu ketenangan bersama. Hal inilah yang menjadi fokus pencegahan kami dalam Operasi Keselamatan Candi 2026,” tegasnya.

Polda Jawa Tengah juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan demi menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman.

“Ruang publik adalah milik bersama. Menjaga ketertiban dan saling menghormati merupakan tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X