TANGERANG, KLIKSOLONEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap seorang buronan kasus penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi (38), di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Penangkapan Richard Arief Muljadi dilakukan saat terdakwa baru tiba dari perjalanan luar negeri.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan Richard diamankan pada Sabtu, 20 Juni 2026, setelah kembali dari Singapura.
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Eddy Tansil Senilai Rp51,6 Miliar, Ini Daftarnya
“DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura,” ujar Anang, Minggu (21/6/2026).
Richard diketahui terjerat kasus penipuan batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar.
Ia didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
“Adapun Richard Arief Muljadi didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar,” kata Anang.
Sebelumnya, Richard telah dilimpahkan ke persidangan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Saat proses penangkapan, Richard disebut bersikap kooperatif sehingga berjalan lancar. Setelah diamankan, ia langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini dilakukan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Kejari Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menegaskan pihaknya akan terus mengejar para buronan yang masih berkeliaran untuk memberikan kepastian hukum.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.