nasional

Kemendag Wanti-wanti Pedagang Minyakita Jual di Atas HET, Pelanggar Terancam Denda Rp2 Miliar

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:00 WIB
Kemendag Wanti-wanti Pedagang Minyakita Jual di Atas HET, Pelanggar Terancam Denda Rp2 Miliar. (kliksolonews/dok)

Kemendag bersama instansi terkait terus memperketat pengawasan distribusi dan harga Minyakita di pasar tradisional maupun modern. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Kenaikan Harga Minyakita, HET Tetap Rp15.700 per Liter

Selain pengawasan, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penjualan Minyakita di atas harga yang telah ditetapkan.

Dengan adanya pengawasan ketat dan sanksi tegas, pemerintah berharap harga Minyakita tetap stabil di pasaran sesuai HET yang berlaku, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng murah tetap terpenuhi.(*)

Halaman:

Tags

Terkini