Kemendag bersama instansi terkait terus memperketat pengawasan distribusi dan harga Minyakita di pasar tradisional maupun modern. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Batalkan Kenaikan Harga Minyakita, HET Tetap Rp15.700 per Liter
Selain pengawasan, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penjualan Minyakita di atas harga yang telah ditetapkan.
Dengan adanya pengawasan ketat dan sanksi tegas, pemerintah berharap harga Minyakita tetap stabil di pasaran sesuai HET yang berlaku, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng murah tetap terpenuhi.(*)