Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dengan status P21 tersebut, proses hukum selanjutnya adalah pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk persiapan persidangan.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, sebelumnya menyatakan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa tinggal menunggu pelaksanaan tahap II.
Yakup menilai pemanggilan tersangka untuk proses pelimpahan ke kejaksaan merupakan hal yang wajar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Meski demikian, ia menegaskan keputusan mengenai penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan bukan atas permintaan pihak pelapor.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait detail penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, termasuk status hukum keduanya setelah diamankan.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai apakah penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan tahap II atau terkait langkah hukum lainnya dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (*)