Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, sebelumnya menyatakan bahwa pegawai BGN tidak diperbolehkan memiliki atau mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan program.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat integritas dan transparansi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah juga terus mempercepat pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai daerah.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, memperkirakan sekitar 40 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat mulai beroperasi hingga akhir tahun 2026.
Target tersebut didukung percepatan pembangunan sarana dan infrastruktur pendukung di berbagai wilayah Indonesia.
Ferry menegaskan program Koperasi Merah Putih akan terus dikembangkan sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat ekonomi desa, meningkatkan produktivitas masyarakat, serta membuka akses usaha yang lebih luas bagi warga.
Dengan pembenahan tata kelola MBG dan percepatan pengembangan Koperasi Merah Putih, pemerintah berharap kedua program strategis tersebut dapat berjalan lebih efektif, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (*)