Jumat, 12 Juni 2026

Aturan Baru Menkeu, Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih Bisa Ditanggung Negara

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 6 April 2026 | 15:30 WIB
Aturan Baru Menkeu, Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih Bisa Ditanggung Negara. (KlikSoloNews/dok AI)
Aturan Baru Menkeu, Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih Bisa Ditanggung Negara. (KlikSoloNews/dok AI)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Pemerintah menerbitkan PMK 15 Tahun 2026 untuk mempercepat pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Cicilan kredit koperasi kini bisa dibayar negara.

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 sebagai upaya mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).

Kebijakan ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang menekankan percepatan pembangunan infrastruktur koperasi di berbagai daerah.

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah membuka ruang penggunaan dana transfer ke daerah untuk mendukung pembangunan koperasi.

PMK ini juga menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni PMK Nomor 49 Tahun 2026, dengan fokus utama pada percepatan pembangunan fisik seperti gerai koperasi, pergudangan, kelengkapan operasional koperasi, dan skema Pembiayaan Lewat Perbankan.

Pemerintah juga mendorong keterlibatan perbankan dalam pembiayaan pembangunan koperasi.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa Menteri Keuangan dapat menempatkan dana sebagai sumber likuiditas bagi bank untuk menyalurkan kredit.

“Penempatan dana dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara,” bunyi Pasal 2 ayat (1) dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026.

Adapun plafon kredit yang dapat disalurkan bank mencapai maksimal Rp3 miliar per unit koperasi.

Cicilan Koperasi Bisa Dibayar Negara

Salah satu poin paling krusial dalam aturan ini adalah mekanisme pembayaran cicilan.

Dalam PMK 15/2026 ditegaskan angsuran pokok, dan unga atau margin pembiayaan dapat dibayarkan langsung oleh negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Skema ini diharapkan mampu meringankan beban koperasi serta mempercepat pengembangan usaha di tingkat desa dan kelurahan.

Dengan hadirnya aturan ini, pemerintah menargetkan pembangunan Koperasi Merah Putih dapat berjalan lebih cepat dan merata.

Koperasi diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal, memperkuat distribusi barang, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X