JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri menegaskan kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia secara sah dan resmi hanya dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penegasan ini disampaikan untuk mencegah maraknya praktik pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak yang tidak berwenang, yang dapat merugikan masyarakat serta tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang ditetapkan Polri.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan tidak ada institusi lain yang berhak menerbitkan SIM selain Polri.
Baca Juga: Respati Ardi Ikuti Kirab Pusaka Dalem Malam 1 Suro Mangkunegaran, Ajak Warga Introspeksi Diri
“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Brigjen Wibowo.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diperkuat dalam Pasal 87 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa SIM diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, Pasal 87 ayat (3) juga mengamanatkan Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM secara nasional.
Menurut Brigjen Wibowo, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan dokumen negara yang menjadi bukti kompetensi, registrasi, dan identifikasi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Penerbitannya dilakukan melalui proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi resmi yang dikelola Polri. Karena itu, SIM memiliki nilai hukum yang sah dan tidak dapat digantikan oleh dokumen lain yang diterbitkan pihak tidak berwenang.
“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” tegasnya.
Imbauan Waspada SIM Palsu
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran jasa pembuatan SIM di luar jalur resmi.
Praktik adanya SIM palsu tersebut berpotensi menyesatkan dan merugikan masyarakat baik secara hukum maupun finansial.