JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Korps Lalu Lintas Polri mulai menyiapkan inovasi baru berupa SIM Digital yang nantinya dapat digunakan tanpa perlu membawa kartu fisik.
Melalui sistem tersebut, masyarakat cukup menunjukkan SIM digital di ponsel saat pemeriksaan kendaraan atau razia di jalan raya. SIM Digital ini akan terintegrasi langsung dengan aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
Berbeda dengan sekadar foto SIM di galeri ponsel, SIM Digital memiliki barcode atau QR code khusus yang bersifat dinamis dan terenkripsi sehingga lebih aman dari pemalsuan.
Dirregident Korlantas Polri Wibowo menjelaskan bahwa aplikasi Digital Korlantas Polri nantinya memungkinkan pengguna menyimpan data SIM secara elektronik.
“Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk verifikasi petugas di lapangan,” ujar Wibowo.
Barcode SIM Digital Berubah Setiap 10 Detik
Dalam penerapannya, petugas kepolisian akan melakukan pemindaian barcode menggunakan perangkat khusus. Setelah dipindai, data pemilik SIM langsung muncul secara real-time di sistem.
Korlantas menyebut barcode pada SIM Digital akan berubah otomatis setiap 10 detik untuk meningkatkan keamanan dan mencegah penyalahgunaan.
Selain itu, SIM Digital juga diklaim tidak dapat dipindahkan ataupun digunakan melalui tangkapan layar atau screenshot.
Sistem keamanan SIM Digital disebut telah mendapatkan perlindungan sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN.
SIM Digital Diakui Sama dengan SIM Fisik
Korlantas menegaskan SIM Digital memiliki kedudukan hukum yang sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ke depan, validitas SIM tidak lagi hanya bergantung pada kartu fisik, tetapi juga berbasis data server terintegrasi.
Menurut Wibowo, sistem digital ini akan membuat proses pemeriksaan kendaraan menjadi lebih cepat, efisien, dan meminimalkan potensi pemalsuan dokumen.
Meski demikian, penerapan SIM Digital masih dilakukan secara bertahap sambil menunggu kesiapan infrastruktur dan regulasi di seluruh wilayah Indonesia.
Karena itu, masyarakat tetap diimbau membawa SIM fisik sebagai cadangan saat berkendara.(ks01)