Masyarakat diminta untuk selalu mengurus penerbitan SIM melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan, termasuk melalui satuan penyelenggara administrasi SIM di bawah naungan Polri.
Baca Juga: Central Java Prayer Breakfast 2026 Jadi Simbol Kerukunan dan Sinergi di Jawa Tengah
Polri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, sistem pelayanan juga terus dikembangkan berbasis teknologi informasi untuk memastikan kemudahan, keamanan, serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan sistem yang terintegrasi, Polri berharap proses penerbitan SIM dapat mendukung keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan praktik ilegal yang merugikan masyarakat.(*)
Artikel Terkait
Korlantas Siapkan SIM Digital, Barcode Berubah Setiap 10 Detik
SIM Digital Resmi Meluncur, STNK dan BPKB Elektronik Menyusul
Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Face Recognition
Cara Membuat SIM Digital Lewat Aplikasi Korlantas, Praktis Tanpa Ribet lewat Ponsel
Tak Perlu Antre Lama, Perpanjangan SIM Kini Lebih Mudah Melalui Aplikasi SINAR