Minggu, 21 Juni 2026

Polda Bali Gagalkan Perdagangan 21 Penyu Hijau di Buleleng, Satu Pelaku Ditangkap

Photo Author
Lukas Budi, KlikSoloNews.com
- Minggu, 21 Juni 2026 | 16:00 WIB
Polda Bali Gagalkan Perdagangan 21 Penyu Hijau di Buleleng, Satu Pelaku Ditangkap. (Kliksolonews/dok Tribratanews)
Polda Bali Gagalkan Perdagangan 21 Penyu Hijau di Buleleng, Satu Pelaku Ditangkap. (Kliksolonews/dok Tribratanews)

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara kami terus memburu pelaku lainnya yang masuk dalam jaringan ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan satwa liar dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: BULOG Surakarta Optimistis Lampaui Target Pengadaan 2026, Serapan Gabah Sudah Tembus 70 Ribu Ton

Polda Bali juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas perdagangan satwa dilindungi, guna menjaga kelestarian ekosistem laut dan mencegah kepunahan spesies langka di Indonesia.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lukas Budi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X