Sabtu, 13 Juni 2026

Kejari Surakarta Musnahkan Barang Bukti 85 Perkara, Narkotika Mendominasi

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 25 September 2025 | 13:30 WIB
Kejari Surakarta Musnahkan Barang Bukti 85 Perkara, Narkotika Mendominasi. (KlikSoloNews/dok)
Kejari Surakarta Musnahkan Barang Bukti 85 Perkara, Narkotika Mendominasi. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta kembali memusnahkan barang bukti dari perkara pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap periode Juni–September 2025.

Total ada 85 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, dengan kasus narkotika menempati jumlah terbanyak, yakni 50 perkara.

Kepala Kejari Surakarta, Supriyanto, mengungkapkan dominasi kasus narkoba ini menjadi perhatian serius.

“Dari total perkara, kasus narkotika masih yang paling tinggi. Pemusnahan ini dilakukan secara transparan, disaksikan unsur TNI, Polri, perangkat kelurahan, dan masyarakat,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan beragam, terutama dari perkara narkotika. Di antaranya 8,67 gram sabu-sabu, 60 butir pil ekstasi, 50,7 gram ganja kering, enam unit timbangan digital, 12 lembar aluminium foil, dan sejumlah alat hisap (bong).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, atau diblender hingga benar-benar tidak dapat dipergunakan kembali. Selain narkotika, barang bukti dari perkara lain seperti pakaian, rokok, dan topi juga ikut dimusnahkan.

Efek Jera dan Edukasi

Supriyanto menegaskan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan sekaligus bentuk akuntabilitas agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti.

“Kami pastikan semua barang bukti benar-benar musnah. Harapannya, langkah ini bisa memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mencoba-coba terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Menurutnya, tingginya perkara narkotika menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih waspada. Ia berharap masyarakat Surakarta bisa bersama-sama memerangi narkoba demi terwujudnya kota yang damai dan sejahtera.

Meski tegas dalam penindakan, Kejari Surakarta tetap membuka ruang rehabilitasi bagi pecandu yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan.

Tahun ini, sudah ada tiga perkara narkoba yang ditangani melalui mekanisme rehabilitasi di RSJD dr Arif Zainudin Solo.

“Pecandu itu orang sakit. Kalau hanya dipenjara, tidak akan sembuh. Karena itu, dengan syarat ketat, kita tempuh rehabilitasi sebagai bagian dari restorative justice. Ini demi menyelamatkan generasi muda dari ketergantungan narkoba,” jelas Supriyanto.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X