Jumat, 12 Juni 2026

Polres Boyolali Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 10,72 Gram Sabu dari Tangan Residivis

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 26 September 2025 | 09:00 WIB
Polres Boyolali Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 10,72 Gram Sabu dari Tangan Residivis. (KlikSoloNews/dok Polres Boyolali)
Polres Boyolali Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 10,72 Gram Sabu dari Tangan Residivis. (KlikSoloNews/dok Polres Boyolali)

BOYOLALI, KLIKSOLONEWS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu dengan total berat bruto 10,72 gram.

Operasi penangkapan dilakukan dalam kurun waktu sehari pada Rabu 24 September 2025, dan mengamankan tiga orang tersangka, salah satunya merupakan residivis kasus narkotika.

Ketiga pelaku yakni DWS alias K (25) warga Klaten, YWP alias Y (22) warga Boyolali, serta BA alias T (46) warga Boyolali. Dari tangan mereka, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar, timbangan digital, ratusan plastik klip, alat hisap, hingga beberapa unit ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang kurir sabu yang melintas dari Sukoharjo menuju Klaten melalui Boyolali.

Pada pukul 11.06 WIB, tim berhasil menangkap DWS di pinggir jalan Dukuh Slembi, Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo. Dari tangannya ditemukan satu paket sabu, sebuah ponsel, serta motor Honda Beat tanpa pelat nomor.

Pengembangan kemudian mengarah pada YWP yang diamankan di rumah DWS di Tulung, Klaten. Dari lokasi itu, polisi menyita 19 paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai Rp100 ribu.

Malam harinya, polisi meringkus BA di wilayah Nusukan, Surakarta. Dari kamar kos residivis tersebut, petugas menemukan sabu, tiga unit ponsel, bong, pipet kaca, kartu ATM, serta perlengkapan pengemasan narkotika.

Ketiga pelaku ditetapkan sebagai bandar sekaligus pengedar. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengapresiasi kerja keras tim Satresnarkoba.
“Ini bukti keseriusan kami memberantas peredaran narkoba. Setiap pelaku akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberi informasi. “Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita lindungi generasi muda dari dampaknya,” tegasnya.

Sementara itu, AKP Sugihantoro menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan. “Kami akan telusuri jaringan ini lebih jauh. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat,” katanya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Boyolali berharap mampu menekan peredaran sabu sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X