Sementara itu, berkas perkara pertama yang melibatkan tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Depok berdasarkan surat tertanggal 9 Juni 2026.
Pada hari yang sama, penyidik telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pelimpahan tersebut, sejumlah aset bernilai besar turut diserahkan sebagai barang bukti, di antaranya:
- 11 aset tidak bergerak berupa kantor, ruko, rumah, apartemen, tanah dan bangunan senilai sekitar Rp143 miliar.
- 642 sertifikat hak atas tanah milik borrower dengan nilai hak tanggungan sekitar Rp153 miliar.
- 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala senilai sekitar Rp18 miliar.
- Uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp7 miliar.
- Empat unit kendaraan bermotor dengan estimasi nilai Rp500 juta.
"Secara keseluruhan, total aset yang telah disita dalam perkara ini mencapai sekitar Rp320 miliar. Sementara aset tambahan senilai sekitar Rp130 miliar masih dalam proses verifikasi dan penelusuran lebih lanjut," ucap Ade Safri.
Empat Berkas Perkara Terpisah
Bareskrim memastikan penanganan perkara PT DSI akan dibagi ke dalam empat berkas perkara terpisah.
"Berkas pertama untuk tersangka TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap. Berkas kedua akan menangani tersangka AS, berkas ketiga untuk tersangka FH, sedangkan berkas keempat akan menjerat korporasi PT Dana Syariah Indonesia sebagai subjek hukum," urai Ade Safri.
Penyidik menegaskan akan terus mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelesaian perkara ini, sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset guna mengembalikan kerugian para korban.
Polri juga menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk fraud yang merugikan masyarakat dan dunia usaha demi menjaga iklim investasi yang sehat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. (ks01)