Sabtu, 13 Juni 2026

Bareskrim Tetapkan Eks Pejabat OJK dan BEI FH Jadi Tersangka Baru Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 10 Juni 2026 | 14:50 WIB
Bareskrim Tetapkan Eks Pejabat OJK dan BEI FH Jadi Tersangka Baru Kasus PT Dana Syariah Indonesia. (KlikSoloNews/dok)
Bareskrim Tetapkan Eks Pejabat OJK dan BEI FH Jadi Tersangka Baru Kasus PT Dana Syariah Indonesia. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).


Tersangka baru tersebut adalah FH, yang diketahui merupakan Founder dan Advisor PT DSI. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin, 8 Juni 2026, setelah penyidik mengantongi sedikitnya lima alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan FH diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan pencatatan laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).


"Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat melalui PT Dana Syariah Indonesia menggunakan proyek-proyek yang diduga fiktif dengan memanfaatkan data borrower existing selama periode 2018 hingga 2025," jelas Ade Safri dalam keterangan resmi diterima KlikSoloNew, Rabu (10/6/2026).


FH memiliki rekam jejak sebagai mantan pejabat di sektor keuangan. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko di Bursa Efek Indonesia (BEI).


Ade Safri menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, FH diduga memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pengembangan PT DSI.


Selain sebagai Founder dan Advisor, FH juga diketahui mendirikan serta menjabat pada sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI.


Ia disebut aktif mengikuti rapat perusahaan, memberikan masukan terkait pengembangan bisnis, mencari investor atau super lender, hingga mengetahui adanya proyek-proyek yang diduga fiktif yang ditampilkan pada platform PT DSI untuk menarik pendanaan masyarakat.


Penyidik juga menduga FH merupakan pemegang saham nominee di PT DSI tanpa melakukan penyetoran modal secara nyata.


"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap FH melalui Direktorat Jenderal Imigrasi selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026," tegas Ade Safri yang pernah menjabat Kapolresta Surakarta.



Asset Tracing Capai Rp320 Miliar


Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim terus mengoptimalkan penelusuran aset (asset tracing) guna memulihkan kerugian para korban atau lender PT DSI.


Penyidik bekerja sama dengan PPATK, OJK, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta sejumlah instansi terkait untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.


"Hingga saat ini, nilai aset yang berhasil ditelusuri mencapai sekitar Rp320 miliar. Aset tersebut terdiri dari aset bergerak, aset tidak bergerak, rekening bank, deposito, piutang, hingga berbagai instrumen keuangan lainnya," urai Ade Safri.


Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memfasilitasi proses restitusi bagi para korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X