Jumat, 12 Juni 2026

KPK Sita Uang Valas, Mobil Sport hingga Harley Davidson dari Rumah Silmy Karim

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Sabtu, 6 Juni 2026 | 09:04 WIB
KPK Sita Uang Valas, Mobil Sport hingga Harley Davidson dari Rumah Silmy Karim. (KlikSoloNews/dok KPK)
KPK Sita Uang Valas, Mobil Sport hingga Harley Davidson dari Rumah Silmy Karim. (KlikSoloNews/dok KPK)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang berharga saat menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).


Selain kendaraan mewah dan perhiasan, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun valuta asing (valas) seperti dolar Amerika Serikat (USD), euro (EUR), dan yen Jepang (JPY).


Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang yang disita masih dalam proses pendataan dan belum dilakukan penghitungan secara rinci.


“Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun valas seperti USD, EUR, maupun YEN,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.


Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar lima jam tersebut, tim penyidik turut menyita berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.


Barang-barang yang diamankan meliputi dua unit mobil sport, sepuluh kendaraan roda dua yang terdiri dari vespa, motor gede hingga Harley Davidson, tujuh unit sepeda, serta sejumlah perhiasan.


Menurut KPK, barang bukti tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.


“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” jelas Budi.


Seluruh barang bukti hasil penggeledahan kemudian dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.



Delapan Orang Jadi Tersangka


KPK saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi selama periode 2022 hingga 2026.


Dalam perkara tersebut, selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.


Para tersangka antara lain Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.


Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.


Kedelapan tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang C1 dan Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X