“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, saat ini operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berhenti atau tutup operasional. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap total 314 aset berupa SHM dan SHGB yang diduga terkait tindak pidana korupsi,” jelas Djoko.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Polda Jateng juga mengimbau seluruh pengelola lembaga keuangan, khususnya BUMD sektor perbankan, agar menerapkan tata kelola keuangan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum.
Selain itu, masyarakat diminta aktif melakukan pengawasan dan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan maupun pelayanan perbankan.(ks01)