Jumat, 12 Juni 2026

Polda Jateng Berhasil Bongkar Korupsi Kredit Topengan BPR Purworejo, Rugikan Negara Rp41,3 Miliar

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Minggu, 17 Mei 2026 | 14:30 WIB
Polda Jateng Berhasil Bongkar Korupsi Kredit Topengan BPR Purworejo, Rugikan Negara Rp41,3 Miliar. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)
Polda Jateng Berhasil Bongkar Korupsi Kredit Topengan BPR Purworejo, Rugikan Negara Rp41,3 Miliar. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Bank Purworejo yang diduga berlangsung selama satu dekade, yakni sejak 2013 hingga 2023.


Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp41,3 miliar.


Kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (13/5/2026), yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.


Dalam keterangannya, Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan penyidik menemukan pola penyalahgunaan fasilitas kredit melalui modus “kredit topengan”.


Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas pihak lain seperti keluarga, karyawan, maupun orang tertentu sebagai debitur untuk memperoleh fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan.


“Dari hasil penyidikan ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam pemberian kredit, mulai dari penggunaan debitur topengan, analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan agunan yang tidak memenuhi syarat,” ujar Djoko.


Kasus tersebut terungkap setelah penyidik mendalami hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah terkait pengelolaan kredit dan penghimpunan dana di Perumda BPR Bank Purworejo.


Penyidik kemudian memetakan perkara ke dalam tiga klaster penanganan, yakni klaster Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) BUMD Kabupaten Purworejo, klaster Tri Lestari, dan klaster Alimuddin.


Pada klaster PDAU, ditemukan dugaan penyimpangan pengajuan kredit pada tahun 2020 dengan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dan analisa kredit tanpa prosedur yang benar.


Sementara pada klaster Tri Lestari, praktik kredit topengan diduga berlangsung sejak 2013 hingga 2023 dengan nilai kredit yang disebut lebih besar dibanding nilai agunan.


Sedangkan pada klaster Alimuddin, penyidik menemukan dugaan penggunaan debitur topengan yang disertai praktik jual beli perumahan fiktif dalam pengajuan kredit periode 2019 hingga 2021.


Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam tersangka dari unsur direksi dan debitur, yakni WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52).


Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita ratusan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.


Barang bukti yang diamankan meliputi 29 sertifikat tanah di Purworejo, 62 sertifikat di Kebumen, serta 223 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Purworejo dan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan total luas mencapai puluhan ribu meter persegi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X