Thobib juga menjelaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi serta diaudit secara berkala.
Lembaga tersebut antara lain Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.
Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan dan informasi resmi Kementerian Agama melalui portal resminya untuk memperoleh informasi regulasi, pendidikan keagamaan, agenda nasional, hingga publikasi digital terbaru. (KS01)