Jumat, 12 Juni 2026

Lima Ruas Jalan Utama di Solo Resmi Dilarang Dilintasi Bajaj, Ini Lokasinya

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 12 Februari 2026 | 16:30 WIB
Lima Ruas Jalan Utama di Solo Resmi Dilarang Dilintasi Bajaj, Ini Lokasinya. (KlikSoloNews/dok)
Lima Ruas Jalan Utama di Solo Resmi Dilarang Dilintasi Bajaj, Ini Lokasinya. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta resmi memasang rambu larangan melintas bagi kendaraan bajaj Maxride di lima ruas jalan utama Kota Bengawan.


Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat serta keluhan pengemudi ojek online yang menilai keberadaan bajaj di jalur protokol mengganggu kelancaran lalu lintas.


Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui serangkaian rapat koordinasi antara Dishub, kepolisian, dan Pemerintah Kota Surakarta.


“Menanggapi aduan masyarakat maupun ojek online, kami bersama Dishub dan Pemkot Surakarta telah melakukan rapat dan menindaklanjutinya. Hari ini kami sudah memasang rambu larangan untuk kendaraan bajaj melintas di jalan kota Solo,” ujar Agung, Kamis (12/2/2026).


Lima ruas jalan utama di Solo resmi dilarang dilintasi bajaj, ini lokasinya.





  • Jalan Slamet Riyadi




  • Jalan Jenderal Sudirman (Jensud)




  • Jalan Urip Sumoharjo




  • Jalan Dr Radjiman




  • Jalan Adi Sucipto




Kelima ruas tersebut merupakan jalur arteri dan prioritas lalu lintas yang memiliki volume kendaraan tinggi setiap harinya.


Setelah pemasangan rambu, Satlantas bersama Dishub akan melakukan sosialisasi kepada para pengemudi bajaj dan pihak terkait. Namun, penindakan tegas juga akan diberlakukan bagi yang tetap melanggar.


“Setelah pemasangan ini, kami akan melakukan kegiatan action berupa penindakan. Apabila masih ada kendaraan bajaj yang melanggar rambu, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Agung.


Sanksi yang diberikan berupa tilang bagi pengemudi bajaj yang nekat melintas di ruas jalan terlarang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X