Jumat, 12 Juni 2026

Polresta Solo Tahan Mantan Guru SMA di Karanganyar, Terkait Kasus Persetubuhan Siswi di Bawah Umur

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 21 Januari 2026 | 06:00 WIB
Oknum Guru SMA Negeri Asal Karanganyar Dilaporkan Polisi, Diduga Setubuhi Siswi di Bawah Umur. (KlikSoloNews/dok)
Oknum Guru SMA Negeri Asal Karanganyar Dilaporkan Polisi, Diduga Setubuhi Siswi di Bawah Umur. (KlikSoloNews/dok)

Selain memproses hukum pelaku, kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban, terutama dari sisi psikologis. Pendampingan dilakukan bekerja sama dengan UPTD PPA Pemkot Solo.


“Kami pastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih dan tetap melanjutkan pendidikan,” ujarnya.


AKP Heni menambahkan, korban saat ini masih bersekolah dan berupaya bangkit meski sempat mengalami perundungan dari lingkungan sekitar. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan sekolah agar suasana tetap kondusif.


Atas perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


AKP Heni juga mengimbau orang tua dan anak-anak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kekerasan seksual yang kerap dilakukan oleh orang-orang terdekat.


“Banyak kasus pelecehan dilakukan oleh pihak yang seharusnya melindungi, termasuk guru. Kami harap masyarakat lebih waspada dan berani melapor,” pungkasnya. (KS2)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X