Selain memproses hukum pelaku, kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban, terutama dari sisi psikologis. Pendampingan dilakukan bekerja sama dengan UPTD PPA Pemkot Solo.
“Kami pastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih dan tetap melanjutkan pendidikan,” ujarnya.
AKP Heni menambahkan, korban saat ini masih bersekolah dan berupaya bangkit meski sempat mengalami perundungan dari lingkungan sekitar. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan sekolah agar suasana tetap kondusif.
Atas perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Heni juga mengimbau orang tua dan anak-anak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kekerasan seksual yang kerap dilakukan oleh orang-orang terdekat.
“Banyak kasus pelecehan dilakukan oleh pihak yang seharusnya melindungi, termasuk guru. Kami harap masyarakat lebih waspada dan berani melapor,” pungkasnya. (KS2)