Jumat, 12 Juni 2026

Polresta Solo Tahan Mantan Guru SMA di Karanganyar, Terkait Kasus Persetubuhan Siswi di Bawah Umur

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 21 Januari 2026 | 06:00 WIB
Oknum Guru SMA Negeri Asal Karanganyar Dilaporkan Polisi, Diduga Setubuhi Siswi di Bawah Umur. (KlikSoloNews/dok)
Oknum Guru SMA Negeri Asal Karanganyar Dilaporkan Polisi, Diduga Setubuhi Siswi di Bawah Umur. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta menetapkan DP (37), mantan guru SMA Negeri di Colomadu, Karanganyar, sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap siswinya yang masih di bawah umur. Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan.


Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Surakarta, AKP Heni Sofianti, saat dikonfirmasi pada Selasa (20/1/2026).


“Benar, tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan sejak Senin malam,” ujar AKP Heni.


Ia menjelaskan, penyidik memiliki batas waktu hingga awal Februari 2026 untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Jika diperlukan, masa penahanan masih dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Penyidik masih terus melengkapi berkas. Sesuai aturan, masa penahanan bisa sampai 40 hari,” jelasnya.


Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 10 kali dalam rentang waktu Januari hingga Juni 2025.


“Pengakuan tersangka, perbuatan itu dilakukan berulang kali, total sekitar 10 kali,” ungkap AKP Heni.


Polisi juga memastikan bahwa DP sudah tidak lagi mengajar di sekolah tempat korban menimba ilmu. Saat ini, yang bersangkutan telah dipindahkan penugasannya ke instansi lain.


Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus ancaman. Korban dipaksa menuruti kemauan pelaku dengan intimidasi akan diberi nilai pelajaran buruk jika menolak.


“Pelaku mengancam nilai akademik korban. Selain ancaman, beberapa kali juga memberikan sesuatu kepada korban,” bebernya.


Perbuatan tersebut biasanya dilakukan setelah jam sekolah berakhir. Pelaku dan korban terlebih dahulu membuat janji, kemudian menuju sejumlah hotel di wilayah Solo Raya hingga Yogyakarta.


“Biasanya dilakukan sepulang sekolah, janjian di lokasi tertentu lalu menuju hotel,” lanjut AKP Heni.


Hingga kini, polisi memastikan baru terdapat satu korban dalam kasus tersebut. Namun, penyelidikan tetap dibuka untuk kemungkinan adanya korban lain.


“Untuk sementara baru satu korban. Belum ada laporan tambahan,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X