SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Penerapan program Work From Anywhere (WFA) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menuai sorotan dari DPRD Kota Solo. Komisi I DPRD menilai kebijakan tersebut dilaksanakan tanpa adanya koordinasi dan pembahasan awal dengan legislatif sebagai mitra kerja, khususnya Komisi I yang membidangi urusan pemerintahan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Solo, Suharsono, mengungkapkan kekecewaannya karena pihak Pemkot, terutama bagian pemerintahan, tidak pernah mengajak DPRD berdiskusi sebelum kebijakan WFA diberlakukan.
“Sejak awal kami tidak pernah diajak berdiskusi. Bahkan untuk mengetahui maksud dan tujuan formil dari kebijakan ini saja, kami tidak mendapatkan penjelasan,” ujar Suharsono, Rabu (15/1/2026).
Ia menegaskan, hingga kini DPRD belum memperoleh gambaran jelas mengenai tujuan, hasil yang ingin dicapai, maupun manfaat langsung dari program WFA tersebut. Informasi terkait kebijakan itu justru diketahui melalui pemberitaan media.
“Kami belum pernah membahas tujuan, output, dan benefit-nya secara resmi. Justru mengetahui program ini dari media,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Menurut Suharsono, seharusnya Wali Kota Solo menginstruksikan bagian pemerintahan untuk terlebih dahulu melakukan koordinasi dan pembahasan dengan DPRD sebelum kebijakan dijalankan. Ia menilai penerapan WFA terkesan terburu-buru dan belum disiapkan secara matang.
“Seharusnya dibahas lebih dulu. Jangan tiba-tiba langsung diterapkan,” ujarnya.
Meski demikian, Komisi I menegaskan tidak menolak kebijakan WFA. Namun, konsep kerja tersebut dinilai lebih tepat diterapkan dalam kondisi darurat, seperti saat pandemi Covid-19, guna menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
“WFA ini sebenarnya efektif saat kondisi darurat. Seperti waktu pandemi, itu masih relevan,” kata Suharsono.
Ia juga mempertanyakan alasan penerapan WFA jika diklaim bertujuan mendekatkan ASN dengan masyarakat. Pasalnya, dalam praktiknya, ASN justru bekerja di kafe, hotel, atau ruang publik lainnya.
“Kalau alasannya supaya lebih dekat dengan masyarakat, masyarakat yang mana? Faktanya ASN bekerja di kafe atau hotel,” kritiknya.
Komisi I turut menyoroti aspek pengawasan. Menurut Suharsono, tanpa adanya satuan tugas khusus yang mengawasi langsung, pelaksanaan WFA akan sulit dikendalikan.
“Karena konsepnya anywhere, pengawasan jadi lemah. Tidak cukup hanya mengandalkan sidak wali kota. Harus ada satgas yang rutin memantau dan melaporkan,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga menyinggung besarnya anggaran yang telah digelontorkan Pemkot Solo untuk pembangunan dan pemeliharaan gedung pemerintahan. Menurut Suharsono, penerapan WFA justru berpotensi menimbulkan citra negatif karena fasilitas yang sudah dibangun dengan dana miliaran rupiah tidak dimanfaatkan secara optimal.