WONOGIRI, KLIKSOLONEWS.COM – Kasus penemuan mayat wanita dicor di Ngadirojo Wonogiri, ini motif dan cara pelaku menghabisi nyawa Dwi Hastuti.
Polisi berhasil mengamankan pelaku tunggal kasus penemuan mayat wanita dicor di Ngadirojo Wonogiri. Pelaku adalaj J atau JNS (34), warga Dukuh Brono, Desa sekaligus Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
J diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Dwi Hastuti (48), perempuan asal Kecamatan Baturetno, Wonogiri.
Di hadapan polisi, pelaku J mengungkapkan, pembunuhan tersebut terjadi pada 11 Februari 2025, setelah keduanya terlibat pertengkaran sengit.
Kepada wartawan, J mengaku motif utamanya adalah desakan korban yang terus menuntut dinikahi, meskipun ia telah berkeluarga.
"Dia kejar-kejar saya terus agar mau menikahinya, padahal saya sudah punya istri dan anak. Selain itu, saya juga punya utang Rp15 juta," ungkap J saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Wonogiri, Jumat 2 Mei 2025.
Tersangka J menjelaskan cara menghabisi nyawa Dwi Hastuti. Pelaku mencekik korban dari belakang hingga tewas.
Usai melakukan aksi keji itu, jasad korban dikuburkan di halaman belakang rumah milik ayahnya. Ia menambahkan seluruh tindakan tersebut dilakukan sendiri, tanpa bantuan pihak lain.
"Saya cekik sendiri dari belakang, lalu saya kubur di belakang rumah ayah saya, saya tutup tanah dan saya cor supaya bau tak tercium. Tidak ada yang bantu," ungkapnya tenang.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, menjelaskan korban dilaporkan hilang pada hari kejadian, 11 Februari. Saat itu, korban dan pelaku berada di rumah ayah pelaku untuk membicarakan permintaan korban agar dinikahi.
"Terjadi cekcok di rumah itu. Dari pengakuan tersangka, usai bertengkar ia khilaf, mencekik dan membekap korban. Kepala korban terbentur fondasi saat jatuh, dan akhirnya meninggal dunia," terang Agung.
Pada saat kejadian, rumah dalam keadaan sepi. Polisi masih menyelidiki lebih dalam, termasuk kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana. Salah satu fakta mencurigakan yang tengah didalami adalah terkait mobil korban yang sempat digadaikan pelaku.
"Benar, mobil korban digadaikan. Tapi apakah itu menjadi motif utama atau hanya faktor tambahan, masih kami selidiki. Mobil sudah diamankan, dan kami terus gali informasi dari pihak yang menerima gadai," imbuh Agung.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, menyatakan pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.