“Pengadilan bukan hanya soal menang atau kalah, tetapi tempat mencari keadilan. Siapa yang benar dan siapa yang salah, itu yang dicari di pengadilan,” tandasnya.
Ia pun menyatakan bahwa jika gugatan ini terbukti, maka jabatan Jokowi sebagai pejabat publik dianggap tidak sah sejak awal.
“Kalau benar ijazah palsu, maka semua keputusan dan kebijakan selama masa jabatan juga tidak sah. Bahkan, utang negara yang kini mencapai Rp7.000 triliun bisa menjadi tanggung jawab pribadi Presiden Jokowi,” tutup Taufiq.
Humas PN Surakarta, Bamban Ariyanto membenarkan TIPU UGM menggungat soal dugaan ijazah palsu Jokowi di PN Surakarta.
"Benar sudah didaftarkan. Perkara No 99/Pdt.G/2025/PN Skt, diterima hari ini Senin 14 April 2025," tegas Bambang saat dikonfirmasi.
Bambang mengungkapkan, dalam sidang perdana tersebut telah ditunjuk Majelis Hakim yakni Ketua Putu Gde Hariadi, dengan anggota Sutikna dan Wahyu Prasetyaningsih.
"Sidang perdana dijadwalkan pada 24 April 2025," ucap Bambang.(KS01)