Sabtu, 13 Juni 2026

TIPU UGM Gugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Singgung UGM dan KPU Surakarta

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 14 April 2025 | 18:40 WIB
TIPU UGM Gugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Singgung UGM dan KPU Surakarta. (KlikSolonews/Adhirajasa)
TIPU UGM Gugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Singgung UGM dan KPU Surakarta. (KlikSolonews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, kembali menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. Kali ini, gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan keaslian ijazah pendidikan milik Jokowi tersebut.


Gugatan ini diajukan oleh sekelompok pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) pada Senin 14 April 2025, siang.


Koordinator tim, M. Taufiq, mengungkapkan bahwa selain Jokowi, turut tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, SMA Negeri 6 Kota Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).


“Gugatan ini kami ajukan karena ada temuan bahwa ijazah SMA Pak Jokowi tercatat berasal dari SMA 6 Surakarta. Padahal, kami menemukan bahwa rekan seangkatannya mencantumkan nama sekolah yang berbeda, yakni SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan),” ujar Taufiq dalam keterangan persnya di Lobi PN Surakarta.


Ia menambahkan, SMA Negeri 6 Solo juga ikut digugat karena selama ini mengklaim Jokowi sebagai alumnus mereka. "SMA 6 sering menyatakan Pak Jokowi adalah lulusan dari sekolah di Kelurahan Nusukan tersebut," ucapnya.


Lebih lanjut, Taufiq menjelaskan, KPU RI juga dianggap lalai karena hanya melakukan verifikasi ijazah berdasarkan fotokopi yang telah dilegalisir.


“Padahal proses verifikasi seharusnya lebih dalam, bukan sekadar legalisasi administratif,” tegasnya.


Sementara itu, UGM digugat karena dinilai turut memberikan gelar insinyur kepada Jokowi berdasarkan ijazah SMA yang dianggap tidak sah.


“Kami mempertanyakan marwah akademik UGM yang dahulu sangat dihormati, namun kini kami anggap memberikan gelar tanpa kejelasan latar pendidikan awal yang sah,” ujarnya.


Taufiq juga menyinggung bahwa UGM pernah mengambil tindakan tegas terhadap tenaga pendidiknya yang terbukti melakukan plagiarisme.


"UGM bisa memecat dosen karena menjiplak, tapi kenapa bisa memberikan gelar kepada seseorang yang keabsahan ijazahnya diragukan?" tambahnya.


Menanggapi anggapan bahwa kasus serupa pernah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Taufiq menegaskan bahwa itu tidak serta merta membuat kasus ini selesai.


“Dalam kasus sebelumnya, rekan kami Bambang Tri bahkan dijadikan tersangka sehingga tidak bisa membela diri secara penuh. Gugatan kedua juga tidak masuk ke pokok perkara, langsung ditolak dengan status NO,” jelasnya.


Taufiq menekankan bahwa gugatan ini juga bertujuan untuk memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X