Sebanyak 5.364 rekening bank telah diblokir dan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan 555 e-wallet diajukan pemblokiran rekening ke Bank Indonesia.
Pemerintah juga akan segera membentuk satuan tugas untuk menangani judi online secara sistematis. Menkominfo menegaskan kembali tugas Kominfo untuk menangani dari sisi hulu, dengan memberantas konten judi online.
"Kami terus memburu supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini dapat kita selesaikan. Ya macam-macam, password, keyword, ini kan canggih karena yang kita hadapi adalah hantu kekinian," ungkapnya. (KS01)