JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus gencar memberantas judi online dengan memutus akses kontennya di platform digital dan situs web.
Upaya ini membuahkan hasil signifikan, di mana hingga 21 Mei 2024, Kominfo telah men-takedown 1.904.246 konten judi online.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online dari hulu.
"Kominfo men-takedown 1.904.246 konten sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024," ujarnya dikutip dari laman resmi Kominfo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam kurun waktu satu bulan sejak Rapat Pemberantasan Judi Online pada 19 April 2024, Kominfo telah menangani 290.850 konten judi online di berbagai platform digital.
"Hampir 300.000, jadi sehari bisa mendekati 10.000 konten judi online," tandasnya.
Penanganan konten judi online di platform digital dilakukan berdasarkan kata kunci atau keyword. Kominfo bekerja sama dengan penyelenggara platform digital untuk memutus akses terhadap konten judi online yang ditemukan.
"Kita terus melakukan koordinasi dengan semua platform digital seperti Google dan Meta, dimana perubahan keyword terjadi. Di Google ada 20.241 keyword, sedangkan 2.637 keyword baru ditemukenali pada platform Meta," jelas Menkominfo.
Kominfo tidak segan memberikan teguran kembali kepada platform seperti TikTok, Google, dan Meta jika masih ditemukan konten judi online di platform mereka.
"Sebelumnya, kita sudah lakukan semua penyampaian teguran kepada TikTok, Google, Meta, semuanya," ujarnya.
Upaya Lain dan Pembentukan Satuan Tugas
Selain penanganan konten judi online, Kominfo juga telah menangani konten phising yang masuk ke dalam situs lembaga pendidikan dan pemerintahan.
"Di situs lembaga pendidikan ada 14.823 konten judi online menyisip. Dan lembaga pemerintahan ada 17.001 temuan konten," tutur Menkominfo.
Upaya pemberantasan judi online juga dilakukan dengan memblokir rekening bank dan e-wallet yang terafiliasi dengan judi online.