"Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP. Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol bagi kami untuk diungkap," tegas Luthfi. (ks02)
"Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP. Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol bagi kami untuk diungkap," tegas Luthfi. (ks02)