"Pembagian voucher internet tersebut merupakan bentuk pemberian hadiah atau imbalan yang dilarang dalam kampanye pemilihan umum. Hal ini diatur dalam Pasal 73 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," terang Indra.
Indra berharap agar Bawaslu Solo dapat menindaklanjuti laporannya tersebut.
"Saya berharap agar Bawaslu Solo dapat menindaklanjuti laporan saya ini dan memproses Ganjar Pranowo secara hukum," tutupnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye pada hari ini.
"Sudah (sudah diterima). Ada salah satu warga negara yang melaporkan terkait dengan salah satu Paslon terkait dugaan tindak pidana pemilu pembagian voucher di CFD," ujar Poppy saat dikonfirmasi awak media.
Namun demikian, Poppy menjelaskan bahwa pihaknya kini masih memeriksa keterpenuhan materiil terkait laporan tersebut.
"Kita kajian awal dulu, kita buat kajian awal dulu untuk memperoleh keterpenuhan syarat formil materiilnya, kita cek dulu," sambung Poppy.
"Kalau nanti terpenuhi, kita akan membuat pleno. Setelah itu baru kita register kalau memenuhi syarat formil materiilnya," imbuhnya.
Namun demikian, Poppy mengatakan pihaknya tidak akan menyebut nama baik terkait pelapor maupun terlapornya. (ks02)