"Barang bukti miras dan pemiliknya dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Solo untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur Tipiring. Sedangkan untuk barang bukti mobil diserahkan ke Sat Lantas untuk diberikan penindakan berupa penilangan," pungkasnya.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong dan membawa miras saat berkendara. Hal ini dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya. (ks01)