Sabtu, 13 Juni 2026

Sempat Kejar-kejaran, Tim Sparta Amankan 8 Unit Mobil Knalpot Brong dan 5 Pengendara Bawa Miras

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Minggu, 17 Desember 2023 | 22:36 WIB
Sempat Kejar-kejaran, Tim Sparta Amankan 8 Unit Mobil Knalpot Brong dan 5 Pengendara Bawa Miras. (KlikSoloNews/dok Humas Polresta surakarta)
Sempat Kejar-kejaran, Tim Sparta Amankan 8 Unit Mobil Knalpot Brong dan 5 Pengendara Bawa Miras. (KlikSoloNews/dok Humas Polresta surakarta)


SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan 8 unit mobil dan 5 pengendara yang membawa minuman keras (miras) di Jalan Gatsu Serengan, Kota Solo  Minggu  17 Desember 2023.





Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat Tim Sparta melaksanakan patroli wilayah dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gatsu terdapat banyak kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot brong.





"Tim Sparta kemudian menuju lokasi dan benar bahwa di lokasi terdapat sekumpulan mobil yang menggunakan knalpot brong yang parkir di sepanjang Jalan Gatsu," kata Kompol Arfian.





Tim Sparta kemudian melakukan pengecekan terhadap knalpot mobil tersebut dan menemukan bahwa knalpot tersebut tidak sesuai standar. Selain itu, petugas juga menemukan miras di dalam mobil.





"Dalam pengamanan tersebut, sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Saat Tim Sparta tiba di lokasi, ada dua unit mobil yang berusaha melarikan diri dari petugas. Namun, atas kelincahan petugas, dua unit mobil tersebut berhasil diamankan di timur KFC Jalan Slamet Riyadi," ungkap Kompol Arfian.





Identitas pengendara atau penumpang yang kedapatan membawa miras adalah 3 orang laki-laki berinisial FZM (22) warga Sragen, MFA (28) warga Karanganyar, dan AH (33) warga Solo, serta 2 orang wanita berinisial MID (22) warga Karanganyar dan ADR (23) warga Boyolali.


-
Patroli Skala Besar, Polresta Surakarta Amankan 182 Kendaraan Knalpot Brong. (KlikSoloNews/dok Humas Polresta Surakarta)



Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 8 unit mobil dan miras berupa 2 botol anggur merah dan 1 botol The Singleton Aged 12 Years.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X