Jumat, 12 Juni 2026

HOAKS! Soal Berita Polres Tegal Kota Memenjarakan Seorang Nenek

Photo Author
Administrator, KlikSoloNews.com
- Minggu, 9 Juli 2023 | 12:35 WIB
ilustrasi Hoaks.
ilustrasi Hoaks.

TEGAL, KLIKSOLONEWS.COM - Beredar kabar pada sebuah media online yang menyebutkan bahwa Polres Tegal Kota sejak Kamis 6 Juli 2023, malam menjebloskan seorang nenek inisial S (73) ke penjara.


Dalam kabar yang tersiar tersebut, nenek S ditangkap di rumahnya di Pesurungan Lor, Margadana Kota Tegal.


Tim khusus dipimpin Kasatreskrim melakukan penggeledahan rumah atas pelaporan pemalsuan surat tanah milik nenek S dan sakit-sakitan itu sendiri.


Menanggapi berita tersebut Kapolres Tegal Kota melalui Kasihumas Ipda Joko Waluyo menegaskan, bahwa berita tersebut adalah hokas alias berita bohong dan tidak benar.


"Kami sudah kroscek menanyakan langsung kebenarannya kepada Kasat Reskrim dan Penyidik yang menanganinya. Penyidik dari Satreskrim memang membenarkan sedang menangani kasus tersebut,” kata Joko Waluyo.


“Namun penyidik tidak pernah melakukan penempatan ibu (S) ke dalam tempat ruangan kusus atau sel tahanan. Penyidik hanya memerintahkan nenek (S) beristirahat di ruang penyidikan dan Masjid Polres Tegal Kota," sambungnya.


Kronologi Kejadian


Kasihumas menjelaskan kronologinya, kejadian ini mendasari adanya laporan pengaduan masyarakat dari ibu (R) selaku pelapor dan ibu (S) selaku terlapor tentang adanya tindak pidana pemalsuan surat.


Dari hasil penyelidikan Satreskrim, lanjut Joko Waluyo, mulai dari klarifikasi, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara ternyata kasus tersebut sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.


“Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHPidana tentang pemalsuan surat. Sehingga penyidik menetapkan ibu (S) sebagai tersangka. Dan melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan," ungkap Kasihumas.



Kemudian, lanjut Kasihumas, guna kepentingan pemeriksaan, penyidik dari Unit 3 telah melayangkan 2 kali surat pemanggilan terhadap ibu (S). Panggilan pertama pada 8 Mei 2023 dan kedua pada 5 Juni 2023.


Namun Ibu (S) tidak mau datang tanpa alasan yang jelas. Sedangkan yang bersangkutan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.


Karena ibu (S) tidak pernah memenuhi surat panggilan dari penyidik, maka Unit 3 akan melakukan langkah penjemputan ibu (S). Namun penyidik mendapat informasi kalau suami Ibu (S) baru meninggal dunia pada 18 Juni 2023. Sehingga langkah tersebut di batalkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X