gaya-hidup

Jangan Sepelekan Zebra Cross! Ini Aturan dan Denda bagi Pengendara yang Langgar Hak Pejalan Kaki

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:00 WIB
Jangan Sepelekan Zebra Cross! Ini Aturan dan Denda bagi Pengendara yang Langgar Hak Pejalan Kaki. (kliksolonews/dok Kakorlantas)

KLIKSOLONEWS.COM – Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab seluruh pengguna jalan, baik pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki.

Salah satu fasilitas yang memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan adalah zebra cross atau tempat penyeberangan jalan.

Meski sering ditemui di berbagai ruas jalan, masih banyak pengguna jalan yang belum memahami fungsi dan aturan penggunaan zebra cross sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia mengingatkan bahwa zebra cross bukan sekadar marka jalan berupa garis putih di atas aspal, melainkan fasilitas yang memberikan perlindungan dan hak prioritas bagi pejalan kaki saat menyeberang.

Baca Juga: Rismon Serahkan Buku Forensik Digital ke Jokowi, Siap Ungkap Fakta di Sidang Tudingan Ijazah Palsu

Aturan mengenai penggunaan zebra cross telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam aturan tersebut, pejalan kaki mendapatkan perlindungan khusus sebagai kelompok pengguna jalan yang rentan terhadap kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan Pasal 131 ayat (2) UU LLAJ, pejalan kaki memiliki hak prioritas ketika menyeberang di fasilitas penyeberangan seperti zebra cross.

Namun di sisi lain, pejalan kaki juga memiliki kewajiban untuk menyeberang pada tempat yang telah disediakan.

Pasal 132 ayat (1) menyebutkan bahwa pejalan kaki wajib menggunakan fasilitas penyeberangan apabila tersedia, seperti zebra cross maupun jembatan penyeberangan orang (JPO).

Menyeberang sembarangan di lokasi yang sudah tersedia fasilitas penyeberangan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Selain mengatur hak pejalan kaki, UU LLAJ juga mewajibkan pengendara kendaraan bermotor untuk menghormati dan mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

Baca Juga: Hari Jadi ke-80 Pemkot Surakarta, Respati Ardi Fokus Benahi Pendidikan Negeri yang Berkualitas

Dalam Pasal 106 ayat (2) disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda saat berada di jalan.

Halaman:

Tags

Terkini